Propam Polri Panggil Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Apa?
jpnn.com, MALANG - Tim Gabungan Aremania (TGA) meminta Polri untuk profesional dalam mengusut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022.
Pendamping TGA dari Biro Hukum Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Anwar M Aris meminta para penyidik untuk profesional dalam penyidikan tragedi Kanjuruhan.
"Kami tegaskan sekali lagi, kami sudah melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan mendesak agar bisa profesional. Propam bisa melakukan investigasi," kata Anwar di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Anwar berharap para penyidik yang melakukan penyidikan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut bisa benar-benar profesional, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh personel saat bertugas pada malam tragedi tersebut.
Terkait dengan penggunaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, menurut dia tidak tepat karena TGA menilai ada unsur kesengajaan dalam peristiwa memilukan tersebut.
"Bukan hanya unsur kelalaian, melainkan ada penganiayaan yang sistematis. Jelas ada rantai komando di situ," ujarnya.
Selain itu, dalam proses rekonstruksi tragedi Kanjuruhan, juga tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan.
Pada proses rekonstruksi tersebut juga tidak diperagakan adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
Saat ini sejumlah keluarga atau ahli waris korban tragedi Kanjuruhan tengah dimintai keterangan oleh Divpropam Mabes Polri.
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- Irjen Syahardiantono: Anggota yang Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Berat
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- Datangi Istana, KontraS Protes Pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
- Laporkan Prabowo soal Jet Tempur Mirage, Koalisi Masyarakat Sipil Kasih Data Ini ke KPK