Propam Polri Pastikan Kombes Franky Bersalah
jpnn.com - JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terus mengusut kasus mantan Direktrur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky H Parapat.
Dia diperiksa Divisi Propam lantaran terjerat kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, Franky memang terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulan ini didapatkan Div Propam Polri setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di Polda Bali maupun pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.
"Dia melakukan pelanggaran, terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Saat ini masih terus diperiksa Propam," kata Boy saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).
Boy mengakui, karena alasan itu, Mabes Polri mendepak Franky dari posisinya, sebagai penerapan sanksi pertama.
Posisi Franky digantikan Kombes Muhammad Arief Ramdhani yang dulunya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim.
Franky sendiri digeser menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim Polri.
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terus mengusut kasus mantan Direktrur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky H Parapat.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan