Propam Polri Pastikan Kombes Franky Bersalah
Selasa, 27 September 2016 – 13:00 WIB
Boy menerangkan, penempatan Franky pada posisi itu, demi mempermudah Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan atau menjalani sidang etik.
"Karena terbukti itu makanya diberhentikan dari jabatannya. Belum sampai dipecat sebagai anggota Polri aktif," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terus mengusut kasus mantan Direktrur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky H Parapat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan