Propam Polri Segera Sidang 3 Polisi Lalai Terkait Penganiayaan Muhammad Kece

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri tengah mengusut kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan petugas jaga Rutan Bareskrim Polri.
Hal ini berkaitan dengan penganiayaan Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dan tahanan lainnya.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya sudah memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri.
“Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan Kamis (30/9). Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” kata Ferdy dalam siaran persnya.
Menurutnya, para anggota diduga melanggar PP No 2 tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur dalam melakukan jaga tahanan.
“Pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya,” tegas Ferdy.
Khusus untuk Irjen Napoleon Bonaparte akan diproses terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah.
Diketahui dalam kasus penganiayaan M Kece, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka. Satu di antaranya adalah Irjen Napoleon.
Propam Polri secepatnya menggelar sidang disiplin terhadap anggota polisi dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim