Propam Polri Segera Sidang 3 Polisi Lalai Terkait Penganiayaan Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri tengah mengusut kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan petugas jaga Rutan Bareskrim Polri.
Hal ini berkaitan dengan penganiayaan Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dan tahanan lainnya.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya sudah memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri.
“Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan Kamis (30/9). Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” kata Ferdy dalam siaran persnya.
Menurutnya, para anggota diduga melanggar PP No 2 tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur dalam melakukan jaga tahanan.
“Pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya,” tegas Ferdy.
Khusus untuk Irjen Napoleon Bonaparte akan diproses terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah.
Diketahui dalam kasus penganiayaan M Kece, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka. Satu di antaranya adalah Irjen Napoleon.
Propam Polri secepatnya menggelar sidang disiplin terhadap anggota polisi dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang