Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir

Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya dan melaporkan diri secara resmi sebelum mengundurkan diri dari Kepolisian RI. Pasalnya para anggota polisi ini telah  diangkat sebagai pegawai tetap di KPK, meski belum mundur dari Polri. Lima di antara penyidik itu juga seharusnya sudah dirotasi sejak 12 September lalu. Namun, tampaknya para penyidik tidak mengindahkan aturan dalam internal Polri.

Menurut Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, jika para penyidik ini tak memenuhi tenggat waktu itu, mereka terancam ditangkap oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri atau Provost.

"Propam akan melihat seperti apa pelanggaran apa, menindak itu bukan karna zholim tapi harus menegakan code of conduct kode eitik. Sesegera mungkin. Ingat, 30 hari belum melapor namanya desersi," ujar Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).

Menurutnya, Polri telah mengatakan pihaknya telah memaparkan undang-undang dan aturan yang berlaku di internal Polri kepada KPK terkait status penyidik yang diberikan pada KPK. Oleh karena itu, KPK juga diminta memperhatikan aturan internal Polri. Ia menyatakan, Polri tak melarang pilihan anggotanya, tapi seharusnya mereka menunaikan kewajibannya di institusi asal sebelum memilih karir di KPK.

JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News