Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:37 WIB
"Kalau dia sudah pensiun dari Polri maka statusnya bukan penyidik. Apakah itu sah? Itu harus dipertimbangkan. Kalau sah enggak ada masalah. Yang kita khawatir dia tidak pensiun dari Polri kemudian jadi penyidik tidak sah karena ada aturannya," lanjutnya.
"Harusnya melapor ada etika sudah menjadi kontrak mati bagi kita," sambungnya.
Ia mempersilakan KPK bertindak dalam internalnya tapi harus sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. KPK dan Polri, kata dia, harus menyamakan persepsi terkait aturan yang berlaku.
"Silakan tegakkan hukum tapi mesti etis ada aturan semuanya," pungkas Nanan.
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan