Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:37 WIB

Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
"Kalau dia sudah pensiun dari Polri maka statusnya bukan penyidik. Apakah itu sah? Itu harus dipertimbangkan. Kalau sah enggak ada masalah. Yang kita khawatir dia tidak pensiun dari Polri kemudian jadi penyidik tidak sah karena ada aturannya," lanjutnya.
"Harusnya melapor ada etika sudah menjadi kontrak mati bagi kita," sambungnya.
Ia mempersilakan KPK bertindak dalam internalnya tapi harus sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. KPK dan Polri, kata dia, harus menyamakan persepsi terkait aturan yang berlaku.
"Silakan tegakkan hukum tapi mesti etis ada aturan semuanya," pungkas Nanan.
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024