Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir

Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
"Kalau dia sudah pensiun dari Polri maka statusnya bukan penyidik. Apakah itu sah? Itu harus dipertimbangkan. Kalau sah enggak ada masalah. Yang kita khawatir dia tidak pensiun dari Polri kemudian jadi penyidik tidak sah karena ada aturannya," lanjutnya.

"Harusnya melapor ada etika sudah menjadi kontrak mati bagi kita," sambungnya.

Ia mempersilakan KPK bertindak dalam internalnya tapi harus sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. KPK dan Polri, kata dia, harus menyamakan persepsi terkait aturan yang berlaku.

"Silakan tegakkan hukum tapi mesti etis ada aturan semuanya," pungkas Nanan.

JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News