Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:37 WIB
Sebelumnya, sebanyak 28 penyidik ingin menetap di KPK telah diangkat dengan surat keputusan pimpinan KPK. Termasuk lima penyidik yang belum melaporkan diri pada Mabes Polri setelah selesai masa tugasnya.
Surat Keputusan itu merupakan surat pengangkatan penyidik tetap KPK. KPK meyakini pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Pengangkatan ini dilakukan, sebelum 28 anggota Polri itu mengundurkan diri secara resmi dari institusinya.(flo/jpnn)
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan