Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:37 WIB

Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
Sebelumnya, sebanyak 28 penyidik ingin menetap di KPK telah diangkat dengan surat keputusan pimpinan KPK. Termasuk lima penyidik yang belum melaporkan diri pada Mabes Polri setelah selesai masa tugasnya.
Surat Keputusan itu merupakan surat pengangkatan penyidik tetap KPK. KPK meyakini pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Pengangkatan ini dilakukan, sebelum 28 anggota Polri itu mengundurkan diri secara resmi dari institusinya.(flo/jpnn)
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024