Propam Polri Siapkan Sanksi Tegas untuk Polisi Mabuk dan Sering ke Tempat Hiburan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Divisi Propam tak segan untuk menindak polisi nakal yang tetap meminum minuman keras dan ke tempat hiburan malam.
Menurut dia, larangan dan sanksi ini diberikan menyusul penembakan yang dilakukan Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat dan menewaskan empat orang sekaligus.
"Tentunya itu pelanggaran disiplin dan ada sanksi diberikan," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (1/3).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Di pasal itu disebutkan sejumlah sanksi yang bakal diberikan apabila terjadi pelanggaran.
"Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," beber Rusdi.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini menambahkan, dalam menindak polisi-polisi bermasalah, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat aparat yang masuk ke tempat hiburan.
Nantinya, kata Rusdi, dari laporan itu pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
Polri memastikan menindak polisi yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin berupa meminum minuman keras dan masuk ke tempat hiburan malam.
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk