Propam Polri Siapkan Sanksi Tegas untuk Polisi Mabuk dan Sering ke Tempat Hiburan
Senin, 01 Maret 2021 – 17:58 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dengan adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan itu. Mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menindak polisi yang kedapatan minum minuman keras dan masuk ke tempat hiburan malam hingga penyalahgunaan narkoba.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2). (cuy/jpnn)
Polri memastikan menindak polisi yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin berupa meminum minuman keras dan masuk ke tempat hiburan malam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok