Propam Usut Dugaan Pamen Mabes Polri Culik Advokat
jpnn.com - Salah satu perwira menengah di Mabes Polri Kombes HN diduga melakukan aksi penculikan terhadap seorang advokat di Sumatera Selatan. Bahkan, Kombes HN telah dilaporkan ke Polda Sumsel atas perbuatannya dengan nomor register LPB/660/IIV/2018/SPKT.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus tersebut kini tengah diusut Divisi Propam Polri. Namun, dia tak yakin apa yang dilakukan Kombes HN terhadap advokat bernama Ade Saputra adalah penculikan.
“Kalau dibilang penculikan dia (Kombes HN) kan petugas, bukan menculik, mungkin kesalahan prosedur (dalam penangkapan) saja,” kata dia di Mabes Polri, Senin (3/9).
Setyo pun mengaku belum tahu pasti duduk permasalahan kasus itu. Saat ini, kata dia, Propam Polri masih terus melakukan pendalaman. “Sedang ditangani Propam. Apa masalahnya saya belum jelas duduk persoalannya,” imbuh dia.
Sebelumnya , Kombes HN dilaporkan di SPKT Polda Sumsel atas kasus dugaan penculikan, penganiayaan disertai perampasan, terhadap suami RA Gita yakni bernama Ade Saputra yang berprofesi sebagai advokat. Pelaporan ini dilakukan langsung oleh RA Gita. (cuy/jpnn)
Salah satu perwira menengah di Mabes Polri Kombes HN diduga melakukan aksi penculikan terhadap seorang advokat di Sumatera Selatan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral