PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri Atas Peraturan LH

PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri Atas Peraturan LH
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) awalnya merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

Kemudian berkembang menjadi program untuk mendorong peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan.’

Selain itu, mendorong kerangka-kerangka kerja kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengatasi persoalan-persoalan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dengan tidak meninggalkan esensi utama ketaatan terhadap peraturan serta menjunjung tinggi kearifan lokal.

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan PROPER menjadi  empat kriteria penilaian meliputi ketaatan terhadap peraturan perundangan, eco-inovasi, inovasi sosial, dan green leadership.

Demikian diungkapkan Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro dalam keterangan tertulis Sabtu (20/01/2024).

Menurut Sigit, ketaatan terhadap peraturan dinilai untuk pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, perizinan lingkungan, kerusakan lahan, pengelolaan sampah dan bahan B3.

Kriteria Eco-inovasi digunakan untuk mendorong efisiensi dalam pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati.

Begitu pula kehadiran eco-inovasi menjadi sangat penting karena dapat mendorong peningkatan efisiensi biaya dalam produksi, penunjang maupun dalam biaya pengelolaan limbah.

PROPER KLHK awalnya merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News