Proporsi Penempatan Perempuan Jadi Indikator Keberhasilan SDGs Desa

Proporsi Penempatan Perempuan Jadi Indikator Keberhasilan SDGs Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendes PDTT

Indikator lain, prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 0 persen dan dapat layanan komprehensif mencapai 100 persen.

Selain itu, median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun, dan angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0 persen serta kebutuhan ber-KB mencapai 0 persen.

Realitasnya dapat dilihat dari angka kepemimpinan perempuan di desa. Jumlah kepala desa perempuan saat ini 3.976 orang atau setara 5 persen dari 74.961 desa.

Jumlah sekretaris desa perempuan sebanyak 9.081 orang, setara 12 persen dari 74.961 desa. Anggota badan permusyawaratan desa (BPD) perempuan lebih banyak lagi, yaitu 75.164 orang, atau setara 20 persen dari 375.820 legislator desa.

Kini kebutuhan yang mendesak adalah peningkatan proporsi perempuan yang berkualitas untuk menjadi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

Gus Halim berharap makin tingginya proporsi perempuan dalam kepemimpinan desa juga akan mempermudah akses perempuan untuk memenuhi kebutuhan dan arah kebijakan desa yang lebih berpihak kepada perempuan.

“Perempuan di desa harus lebih berdaya, termasuk di sektor ekonomi produktif, apalagi di era pandemi Covid-19," ujar Gus Halim.

Gus Halim mengatakan, perempuan desa harus bangkit seiring semakin terkendalinya Covid-19. Caranya, melakukan kerja sama usaha dengan BUMDes dan kesempatan kerja diberikan juga kepada perempuan desa.

Tujuan-tujuan pembangunan desa berkelanjutan atau dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, memiliki indikator yang ketat, termasuk dalam menempatkan posisi perempuan di dalam proses pembangunan desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News