Proporsional Terbuka Terbatas Bikin Bingung Politikus PPP

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR.
Di RUU tersebut, pemerintah menyodorkan usulan agar pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas.
Nah, usulan itu membuat bingung sejumlah partai. Salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mempertanyakan bentuk dari sistem pemilihan terbuka terbatas.
Katanya, apakah sistem itu seperti model pemilu 2004 atau, ada batasan tertentu dari bilangan pembagi pemilih (BPP) dalam penetapan caleg terpilih.
"Terbuka terbatas itu seperti apa? Harus clear and clean, jangan menimbulkan persolan teknis di bawah," tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (25/10).
Adapun, sistem proporsional terbuka terbatas tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Pasal tersebut berbunyi: (2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR. Di RUU tersebut, pemerintah menyodorkan
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah Bersuka Ria UMKM Fest
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi