Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB
Baca Juga:
Upaya jemput bola juga belum pernah dilakukan LPSK untuk melindungi saksi atau korban dari suatu tindak kejahatan. "Selama ini LPSK memang hanya memiliki kewenangan tugas berdasar adanya laporan," kata anggota LPSK, Teguh Soedarsono.
Menurut Teguh, hal tersebut juga yang perlu diperbaiki dalam UU nomor 13 tahun 2006. "Jika ada perubahan kewenangan dari menunggu adanya laporan, menjadi bisa melakukan jemput bola, tentunya ini akan menjadi lebih baik," ujar Teguh.
Hal lain yang harus menjadi perhatian LPSK adalah ketergantungannya kepada polisi. Sebab, tidak jarang orang yang meminta perlindungan ke LPSK juga berusaha untuk menghindari ancaman atau terror dari oknum polisi. Akhirnya, upaya permintaan perlindungan ke LPSK jadi sia-sia.
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama