Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB
Sementara Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, hasil dari Rakor yang digelar bersama aparat hukum dan pemangku kepentingan selama tiga hari tersebut akan dijadikan rekomendasi untuk payung hukum LPSK.
"Hasil rakor ini, nanti bisa kita masukkan ke dalam peraturan pendukung yang ada selama ini. Bahkan, ini juga menjadi masukan bagi kami untuk menyusun revisi dari undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tandasnya. (yay)
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama