Prosedur Pembekuan Ormas Nakal Dipersingkat
Senin, 14 November 2011 – 22:44 WIB

Prosedur Pembekuan Ormas Nakal Dipersingkat
Tahapannya, kepala daerah menegur ormas yang melanggar aturan di daerah. Kemudian diberi peringatan lanjutan. Dan jika melanggar lagi, baru dibawa ke pengadilan. Dan jika ditemukan unsur pelanggaran, baru diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dibubarkan.
Mekanisme yang seperti ini, menurut Gamawan, benar-benar tidak efektif dan terlalu berbelit-belit. Sehingga tidak menguntungkan bagi ketentraman hidup masyarakat dan bangsa.
Ketentuan baru di RUU Ormas yang baru ini, menurut Gamawan, sama sekali bukan bertujuan untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam UUD1945. Namun sebagai jawaban agar Ormas ke depan tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan kelompok yang merugikan negara.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, ketentuan di UU Nomor 8 Tahun 1985 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamkia kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Sehingga perlu diganti, tapi peran pemerintah dalam hal ini lebih kapada fungsi dan pengaturan,” ujar Donny, panggilan akrabnya.
JAKARTA -- Rumitnya prosedur pembubaran organisasi masyarakat (ormas) nakal, baik yang punya hobi bertindak anarkis atau melakukan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar