Prosedur Pembekuan Ormas Nakal Dipersingkat
Senin, 14 November 2011 – 22:44 WIB
Donny juga mengatakan, seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan seragam atau atribut yang mirip dengan seragam atau atribut aparat negara atau aparat hukum.
"Ormas dilarang menggunakan atribut atau seragam yang sama atau menyerupai aparat negara atau aparat hukum," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Rumitnya prosedur pembubaran organisasi masyarakat (ormas) nakal, baik yang punya hobi bertindak anarkis atau melakukan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang Sukabumi Bagian Tenggara
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar