Prosedur Pembekuan Ormas Nakal Dipersingkat
Senin, 14 November 2011 – 22:44 WIB

Prosedur Pembekuan Ormas Nakal Dipersingkat
Donny juga mengatakan, seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan seragam atau atribut yang mirip dengan seragam atau atribut aparat negara atau aparat hukum.
"Ormas dilarang menggunakan atribut atau seragam yang sama atau menyerupai aparat negara atau aparat hukum," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Rumitnya prosedur pembubaran organisasi masyarakat (ormas) nakal, baik yang punya hobi bertindak anarkis atau melakukan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar