Prosedur Penetapan Pensiun PNS Diubah

Prosedur Penetapan Pensiun PNS Diubah
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara langsung atau otomatis.

Kebijakan ini digadang-gadang berlaku sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada 2016. Itu sebabnya BKN meminta instansi atau lembaga pemerintah memberikan verifikasi data awal satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP).

"Kebijakan pensiun secara otomatis merupakan upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).

Dijelaskannya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan daftar nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga.

Selain itu akan ditayangkan dalam website BKN. Selanjutnya unit kepegawaian K/L diminta memverifikasi data yang diberikan oleh BKN.

"Setelah itu hasil koreksinya disampaikan kepada BKN sesegera mungkin," ucapnya.

Data yang telah selesai diverifikasi dan validasi, sambungnya, diminta dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News