Prosedur Penetapan Pensiun PNS Diubah
jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara langsung atau otomatis.
Kebijakan ini digadang-gadang berlaku sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada 2016. Itu sebabnya BKN meminta instansi atau lembaga pemerintah memberikan verifikasi data awal satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP).
"Kebijakan pensiun secara otomatis merupakan upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).
Dijelaskannya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan daftar nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga.
Selain itu akan ditayangkan dalam website BKN. Selanjutnya unit kepegawaian K/L diminta memverifikasi data yang diberikan oleh BKN.
"Setelah itu hasil koreksinya disampaikan kepada BKN sesegera mungkin," ucapnya.
Data yang telah selesai diverifikasi dan validasi, sambungnya, diminta dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan