Prosedur Penetapan Pensiun PNS Diubah

jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara langsung atau otomatis.
Kebijakan ini digadang-gadang berlaku sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada 2016. Itu sebabnya BKN meminta instansi atau lembaga pemerintah memberikan verifikasi data awal satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP).
"Kebijakan pensiun secara otomatis merupakan upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).
Dijelaskannya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan daftar nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga.
Selain itu akan ditayangkan dalam website BKN. Selanjutnya unit kepegawaian K/L diminta memverifikasi data yang diberikan oleh BKN.
"Setelah itu hasil koreksinya disampaikan kepada BKN sesegera mungkin," ucapnya.
Data yang telah selesai diverifikasi dan validasi, sambungnya, diminta dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024