Prosedur Urus Izin di Medan Ringkas Tapi Berbelit
Selasa, 12 Juni 2012 – 04:10 WIB
JAKARTA - Kota Medan menempati posisi sejajar dengan Kota Yogyakarta, dalam hal jumlah prosedur untuk mengurus izin-izin mendirikan usaha. Kedua kota itu tergolong paling ringkas prosedur pengurusan izin usaha, yakni hanya 7 prosedur. "Untuk jumlah prosedur, Kota Medan hanya tujuh prosedur. Tapi itu hanya aspek prosedur saja. Tapi untuk kemudahan berusaha, masih jeblok, peringkat 19 dari 20 kota yang disurvei," ujar Manajer Hubungan Eksternal KPPOD Robert Endi Jaweng saat memaparkan hasil penelitiannya di Jakarta, Senin (11/6).
Hanya saja, meski secara normatif sudah ditentukan hanya ada 7 prosedur, proses pengurusan izin masih berbelit-belit, dan waktu yang dibutuhkan tidak jelas berapa lama.
Baca Juga:
Akhirnya, meski prosedurnya ringkas, Kota Medan menempati urutan ke 19 terburuk pengurusan mendirikan usaha, dari 20 kota yang disurvei Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bekerja sama dengan Doing Bussiness Subnational.
Baca Juga:
JAKARTA - Kota Medan menempati posisi sejajar dengan Kota Yogyakarta, dalam hal jumlah prosedur untuk mengurus izin-izin mendirikan usaha. Kedua
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal