Proses Administrasi Hambat Pelantikan Jokowi
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:01 WIB
Selanjutnya surat keputusan pengesahan pemberhentian sudah dibuat drafnya untuk diteken oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Pengunduran pelantikan itu tentunya akan berdampak pada kekosongan kursi kepemimpinan di Jakarta.
Karena itu, Mendagri menyiapkan pelaksana tugas (Plt) di Pemprov DKI. Tugas Plt untuk mengisi kekosongan mulai tanggal 7 Oktober 2012, yakni berakhirnya masa jabatan Gubernur Fauzi Bowo. Selain surat pengunduran Jokowi, Kementerian Dalam Negeri (KDN) RI juga menunggu surat pemberhentian Fauzi Bowo dari DPRD DKI.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit menegaskan, proses administrasi mengalami hambatan lantaran dilakukan secara tergesa-gesa. Majunya Jokowi sebagai calon gubernur di DKI tidak diikuti dengan pengunduran diri sebagai walikota Solo.
Akibatnya, proses menuju pelantikan tidak berjalan sesuai jadwal seharusnya. “Seharusnya ketika Jokowi terdaftar sebagai calon gubernur, melepas jabatan walikotanya. Artinya ada faktor kecelakaan politik. Sedang menjabat, maju di tempat lain,” tandas Arbi.
HINGGA kini, pelantikan Jokowi-Ahok sebagai pasangan terpilih dalam Pilkada DKI 2012 belum memiliki kepastian jadwal. Pasalnya kubu parpol pendukung
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto