Proses Hukum Awang Faroek Harus Dipercepat
Kamis, 20 Januari 2011 – 03:33 WIB
Diketahui, lanjut Laode, Awang merupakan satu dari 17 gubernur di Indonesia yang menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tengah terbelit masalah hukum. Informasi tersebut dikemukakan Mendagri saat menggelar rapat dengar pendapat dengan DPD pada Senin lalu.
Baca Juga:
Seperti saat mendatangi kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI, FKPMKT mendesak agar kasus Awang tidak digantung tanpa kejelasan karena menimbulkan keresahan di masyarakat. Mantan anggota DPR RI asal Kaltim, Jaffar Sidik bahkan menyebutkan kasus Awang hanyalah intrik politik karena kasus lama semasa Awang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur tahun 2004 yang dibuka kembali.
Jika mau jujur, tambah Jaffar, kasus ini sebenarnya melibatkan bupati lain. "Politis, karena masalah lampau diangkat kembali," tegas Jaffar.
Tokoh Kaltim lain, Komariah Kuncoro, malah secara tegas meminta DPD secara kelembagaannya meminta kejaksaan menghentikan kasus Awang dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Alasannya, bila kasus Awang diteruskan hingga ke pengadilan maka potensi konflik sangat mungkin timbul.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) memberikan perhatian serius terhadap kasus korupsi yang tengah membelit Gubernur Kaltim, Awang Faroek
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun