Proses Hukum Danlantamal Diserahkan ke Puspomal
Senin, 29 April 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan proses hukum Danlantamal Semarang Kolonel Antar Setia Budi (ASB) akan diserahkan ke Puspomal.
"Saat ini ASB masih menjalani pemeriksaan dan akan dilanjutkan dengan assesment oleh tim ahli BNN. Untuk penanganan selanjutnya, perkara ASB akan dilimpahkan penyidikan ke Puspomal," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di kantornya, Senin (29/4).
Ia juga mengatakan, untuk RS alias MM akan diserahkan ke Polda Jateng. "Sedangkan untuk tersangka lain akan disidik BNN," terangnya.
Benny juga mengingatkan kepada semua pihak, termasuk instansi pemerintah maupun swasta agar melakukan upaya pencegahan dini dan pendeteksi dini. Dengan tujuan anggota atau stafnya tidak mengkonsumsi narkoba.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan proses hukum Danlantamal Semarang Kolonel Antar Setia Budi (ASB) akan diserahkan ke Puspomal.
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat