Proses Hukum Kasus Ahok Tak Boleh Terhalang Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama masih diusut Bareskrim Mabes Polri.
Kemarin, Senin (24/10), pria yang akrab disapa Ahok itu sambangi Bareskrim dengan maksud meminta diperiksa.
Terkait hal itu, menurut pengamat hukum Universitas Indonesia Chaerul Huda, berpandangan bahwa unsur pidananya sebenarnya sudah ada.
"Menurut saya masuk ya unsur pidananya. Memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP," ucap Chaerul saat dihubungi, Selasa (25/10).
Seperti diketahui, Pasal 156 a KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Karenanya, dia berpandangan hal ini jangan dikaitkan dengan Pilkada. Menurut Chaerul, semuanya harus berangkat pada hukum acara pidananya.
"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkas Chaerul. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama masih diusut Bareskrim Mabes Polri. Kemarin, Senin (24/10), pria yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi