Proses Hukum Oknum Kopassus Tetap Jalan
Pintu Masuk Revisi UU Peradilan Militer
Kamis, 04 April 2013 – 18:37 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menerangkan proses penegakan hukum harus dijalankan terhadap oknum prajurit Kopassus yang melakukan penembakan terhadap empat orang tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
​"Dengan terungkapnya keterlibatan oknum prajurit Kopassus dalam kasus Cebongan, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," ujar Mahfudz kepada JPNN, Kamis (4/4).
Menurut Mahfudz, oknum prajurit Kopassus itu harus diproses melalui peradilan militer. Pasalnya kata dia, peradilan umum belum bisa menyentuh kasus Cebongan.
Karenanya peristiwa Cebongan bisa menjadi langkah awal untuk melakukan revisi Undang-undang Peradilan Militer. "Kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menerangkan proses penegakan hukum harus dijalankan terhadap oknum prajurit Kopassus yang melakukan
BERITA TERKAIT
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur