Proses Hukum Oknum Kopassus Tetap Jalan
Pintu Masuk Revisi UU Peradilan Militer
Kamis, 04 April 2013 – 18:37 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menerangkan proses penegakan hukum harus dijalankan terhadap oknum prajurit Kopassus yang melakukan penembakan terhadap empat orang tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
​"Dengan terungkapnya keterlibatan oknum prajurit Kopassus dalam kasus Cebongan, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," ujar Mahfudz kepada JPNN, Kamis (4/4).
Menurut Mahfudz, oknum prajurit Kopassus itu harus diproses melalui peradilan militer. Pasalnya kata dia, peradilan umum belum bisa menyentuh kasus Cebongan.
Karenanya peristiwa Cebongan bisa menjadi langkah awal untuk melakukan revisi Undang-undang Peradilan Militer. "Kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menerangkan proses penegakan hukum harus dijalankan terhadap oknum prajurit Kopassus yang melakukan
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang