Proses Hukum Oknum Kopassus Tetap Jalan

Pintu Masuk Revisi UU Peradilan Militer

Proses Hukum Oknum Kopassus Tetap Jalan
Proses Hukum Oknum Kopassus Tetap Jalan
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menerangkan proses penegakan hukum harus dijalankan terhadap oknum prajurit Kopassus yang melakukan penembakan terhadap empat orang tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

‎​"Dengan terungkapnya keterlibatan oknum prajurit Kopassus dalam kasus Cebongan, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," ujar Mahfudz kepada JPNN, Kamis (4/4).

Menurut Mahfudz, oknum prajurit Kopassus itu harus diproses melalui peradilan militer. Pasalnya kata dia, peradilan umum belum bisa menyentuh kasus Cebongan.

Karenanya peristiwa Cebongan bisa menjadi langkah awal untuk melakukan revisi Undang-undang Peradilan Militer. "Kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer," tandasnya.

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menerangkan proses penegakan hukum harus dijalankan terhadap oknum prajurit Kopassus yang melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News