Proses Hukum Oknum Kopassus Tetap Jalan
Pintu Masuk Revisi UU Peradilan Militer
Kamis, 04 April 2013 – 18:37 WIB
Seperti diberitakan, misteri penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan Sleman Yogyakarta 23 Maret lalu akhirnya terungkap. Ternyata para pelaku yang menggunakan penutup kepala adalah para pasuka elit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.
Ketua Tim Investigasi Brigjen Unggul K Yudhoyono mengatakan bahwa sehari sejak kejadian, para pelaku sebenarnya sudah mengakui dengan jujur. "Para pelaku sudah mengakui tindakannya dengan jujur dan kesatria setelah sehari setelah kejadian," kata Unggul.
Ya, jenderal dengan satu bintang di pundak itu mengatakan bahwa kejadian itu merupakan lanjutan atas kematian seorang anggota Kopassus Sertu Heru Santosa yang tewas ditangan para tahanan yang mati ditembak di dalam sel anggrek itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menerangkan proses penegakan hukum harus dijalankan terhadap oknum prajurit Kopassus yang melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok