Proses Hukum Sampai Penahanan Diharapkan Buat Edy Mulyadi Jera

Proses Hukum Sampai Penahanan Diharapkan Buat Edy Mulyadi Jera
Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo

Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kompolnas berharap proses hukum yang sedang dijalani Edy Mulyadi bisa menjadi efek jera bagi dirinya dan masyarakat lain.


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News