Proses Hukum TC, TPDI Tuding Pimpinan KPK Berbohong
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:08 WIB
Sementara, ungkap Petrus, pasal yang dikenakan kepada Max dkk masih menggunakan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU NO 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Padahal majelis hakim Tipikor saat memutus perkara Murod, menolak pasal tersebut. Masalahnya penyuap tak pernah ditangkap," tandasnya.
Begitupun dengan alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulang perbuatan, yang ditegaskan oleh Petrus terlalu dibuat-buat. "Kekhawatiran itu sungguh berlebihan, mengingat tersangka adalah para mantan pejabat di negeri ini. Dan nyatanya, bukti apa yang akan dihilangkan? Toh cuma itu satu-satunya," paparnya serius.
Berdasarkan kenyataan tersebut, TPDI menilai bahwa KPK tidak serius dan bersungguh-sungguh dalam proses hukum mengungkap kasus TC. "Mereka, KPK, juga terkesan tak profesional," tandasnya. (mur/jpnn)
JAKARTA - Bila SBY dituding berbohong oleh tokoh lintas agama, stempel yang sama juga dialamatkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya