Proses Hukum terhadap Istri TNI AD Penghina Jokowi Berlanjut
jpnn.com, JAKARTA - Proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T, yakni SD, yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pemerintahan Jokowi, akan berlanjut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, untuk memproses SD.
"Direktorat Tindana Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait dengan pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Kasus bermula dari istri Serma T berinisial SD yang membuat unggahan di akun Facebooknya dengan kata-kata "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020". Postingan tersebut menjadi viral di media sosial.
Akibat unggahan itu, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada hari Minggu (17/5).
Sidang dipimpin langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa, dan dihadiri oleh Wakil Kasad Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan karena dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.
Proses hukum terhadap istri anggota TNI AD, Sersan Mayor T, yakni SD, yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pemerintahan Jokowi, akan berlanjut.
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen