Proses Hukum terhadap Oknum Polwan di Riau Dihentikan, Ini Penjelasan Kombes Asep
jpnn.com - PEKANBARU- Kasus penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR bersama ibunya YUL terhadap warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Riri Aprilia Kartin (27) berakhir damai.
Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau itu akhirnya dihentikan.
Penghentian itu dilakukan setelah pihak korban Riri Aprilia berdamai dengan Brigadir IR dan ibunya YUL.
Menyusul kesepakatan damai tersebut, Riri mencabut laporannya di Ditreskrimum Polda Riau pada Senin (10/10).
“Iya sudah ada perdamaian dan korban Riri mencabut laporannya. Jadi kami lakukan restorative justice,” kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada JPNN.com, Kamis (13/10).
Mantan Kapolres Kampar itu mengatakan restorative justice disetujui karena syarat formil dan materiil terpenuhi.
“Para tersangka dan korban hadir dan melakukan musyawarah lalu kemudian sepakat untuk berdamai. Alasannya berdamai apa itu hak pribadi mereka,” jelas Asep.
Setelah proses perdamaian dan laporan dicabut oleh Riri, kata Kombes Asep, maka kasus dianggap selesai, proses hukum dihentikan.
Proses hukum kasus dugaan penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR terhadap warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Riri Aprilia Kartin dihentikan.
- Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Jenazah Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Riau
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Miris, 7 Pemotor Bersenjata Tajam yang Ditangkap di Pekanbaru Masih Bocah Ingusan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim