Proses Hukum terhadap Oknum Polwan di Riau Dihentikan, Ini Penjelasan Kombes Asep

jpnn.com - PEKANBARU- Kasus penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR bersama ibunya YUL terhadap warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Riri Aprilia Kartin (27) berakhir damai.
Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau itu akhirnya dihentikan.
Penghentian itu dilakukan setelah pihak korban Riri Aprilia berdamai dengan Brigadir IR dan ibunya YUL.
Menyusul kesepakatan damai tersebut, Riri mencabut laporannya di Ditreskrimum Polda Riau pada Senin (10/10).
“Iya sudah ada perdamaian dan korban Riri mencabut laporannya. Jadi kami lakukan restorative justice,” kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada JPNN.com, Kamis (13/10).
Mantan Kapolres Kampar itu mengatakan restorative justice disetujui karena syarat formil dan materiil terpenuhi.
“Para tersangka dan korban hadir dan melakukan musyawarah lalu kemudian sepakat untuk berdamai. Alasannya berdamai apa itu hak pribadi mereka,” jelas Asep.
Setelah proses perdamaian dan laporan dicabut oleh Riri, kata Kombes Asep, maka kasus dianggap selesai, proses hukum dihentikan.
Proses hukum kasus dugaan penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR terhadap warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Riri Aprilia Kartin dihentikan.
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik