Proses Hukum terhadap Oknum Polwan di Riau Dihentikan, Ini Penjelasan Kombes Asep

Proses Hukum terhadap Oknum Polwan di Riau Dihentikan, Ini Penjelasan Kombes Asep
Riri dan Brigadir IR bersama Ibunya YUl berdamai di Ditreskrimum Polda Riau. Foto: Dokumentasi Ditreskrimum Polda Riau

“Kasusnya diselesaikan di luar pengadilan. Di-RJ (restorative justice) demi hukum,” tutupnya.

Riri sebelumnya menyita perhatian publik setelah melaporkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL terkait dugaan penganiayaan.

Dugaan penganiayaan terhadap Riri oleh Anggota BNNP Riau Brigadir IR dan ibunya, YUL, terjadi Rabu (21/9) malam.

Menurut Riri, dia sudah tiga tahun menjalin hubungan asmara dengan R.

Namun, keluarga sang pacar, Brigadir IR dan YUL tidak merestui mereka.

R merupakan adik oknum Polwan Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.

Akibat penganiayaan itu, Brigadir IR dan ibunya, YUL, sempat ditetapkan menjadi tersangka. (mcr36/jpnn)

Proses hukum kasus dugaan penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR terhadap warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Riri Aprilia Kartin dihentikan.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News