Proses Hukum Terhadap Presiden Tak Sama dengan WN Biasa

Boediono Tak Bisa Nonaktif Hanya untuk Diperiksa KPK

Proses Hukum Terhadap Presiden Tak Sama dengan WN Biasa
Proses Hukum Terhadap Presiden Tak Sama dengan WN Biasa
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, seorang warga negara (WN) dalam posisi jadi presiden atau wakil presiden tidak dapat begitu saja diproses melalui jalur hukum pidana. Sebab, ada juga hukum tata negara yang harus diberlakukan ketika presiden atau wapres diduga terlibat perkara pidana.

"Terhadap presiden dan wakil presiden ada mekanisme khusus proses penyelesaian dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukannya yakni hukum tata negara," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam diskusi Dialog Pilar Negara, bertema 'Century: Antara Hak Menyatakan Pendapat dan KPK' di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (26/11).

Proses hukum pidana terhadap presiden atau wapres, kata Lukman, baru bisa dilakukan setelah seseorang tidak lagi dalam jabatannya. Sebab jika proses hukum pidananya dipaksakan, lanjutnya, pasti bakal menimbulkan kekacauan.

"Apa jadinya bangsa ini kalau memiliki presiden atau wakil presiden yang masih berkuasa tapi dalam status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini sangat mengusik rasa kenegaraan kita," ujar politisi PPP itu.

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, seorang warga negara (WN) dalam posisi jadi presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News