Proses Hukum Terhadap Presiden Tak Sama dengan WN Biasa
Boediono Tak Bisa Nonaktif Hanya untuk Diperiksa KPK
Senin, 26 November 2012 – 18:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, seorang warga negara (WN) dalam posisi jadi presiden atau wakil presiden tidak dapat begitu saja diproses melalui jalur hukum pidana. Sebab, ada juga hukum tata negara yang harus diberlakukan ketika presiden atau wapres diduga terlibat perkara pidana.
"Terhadap presiden dan wakil presiden ada mekanisme khusus proses penyelesaian dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukannya yakni hukum tata negara," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam diskusi Dialog Pilar Negara, bertema 'Century: Antara Hak Menyatakan Pendapat dan KPK' di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (26/11).
Baca Juga:
Proses hukum pidana terhadap presiden atau wapres, kata Lukman, baru bisa dilakukan setelah seseorang tidak lagi dalam jabatannya. Sebab jika proses hukum pidananya dipaksakan, lanjutnya, pasti bakal menimbulkan kekacauan.
"Apa jadinya bangsa ini kalau memiliki presiden atau wakil presiden yang masih berkuasa tapi dalam status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini sangat mengusik rasa kenegaraan kita," ujar politisi PPP itu.
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, seorang warga negara (WN) dalam posisi jadi presiden
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi