Proses Hukum Terhadap Presiden Tak Sama dengan WN Biasa

Boediono Tak Bisa Nonaktif Hanya untuk Diperiksa KPK

Proses Hukum Terhadap Presiden Tak Sama dengan WN Biasa
Proses Hukum Terhadap Presiden Tak Sama dengan WN Biasa
Terhadap wacana dilakukannya proses hukum tata negara dengan hukum pidana secara bersamaan, lanjut Lukman, justru dapat mengacaukan pelaksanaan dari hukum tata negara. "Kalau dilakukan prosesnya secara simultan, jelas akan mengganggu proses hukum tata negara. Misalnya, KPK menyatakan Wapres bersalah, sementara Mahkamah Konstitusi berpendapat tidak sama, ini akan mengacaukan keadaan," ungkap Lukman Hakim Saifuddin.

Ditambahkannya pula, Wapres Boediono tak bisa nonaktif jika nantinya KPK hendak memeriksanya. "Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sementara MPR hanya melantik presiden dan wakil presiden terpilih. MPR bukan atasan presiden atau wakil presiden. Kalau presiden atau wakil presiden minta diberhentikan sementara, KPK mengajukan surat kemana, sebab atasan presiden itu hanya rakyat," tanya Lukman Hakim Saifuddin.

Karenanya Lukman menegaskan, pasal yang mengatur prihal kesamaan kedudukan di depan hukum konteksnya di luar presiden dan wakil presiden. "Penyelesaian dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden harus melalui hukum tata negara. Kesamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum menurut saya tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, seorang warga negara (WN) dalam posisi jadi presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News