Proses Hukum UYM Dihentikan, Korban Akan Lapor ke Propam
Minggu, 01 Oktober 2017 – 09:24 WIB
Bahkan polisi sudah memeriksa 16 saksi, termasuk Yusuf Mansur dan sudah meningkatkan proses kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Jika sudah tingkat penyidikan itu mengindikasikan sudah adanya tindak pidana, kenapa malah muncul SP3?,” tanya Rahmat.(mg7/jpnn)
Dihentikannya penyidikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur, para korban berencana akan melapor ke Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
- Ana Blak-blakan Soal Dinikahi Ustaz Yusuf Mansur dan Diceraikan Lewat BBM
- 3 Berita Artis Terheboh: Desta dan Natasha Rujuk? Muncul Perempuan Mengaku Mantan UYM
- Gempa Cianjur, Pesantren Binaan Ustaz Yusuf Mansur Rusak Berat, Seluruh Santri Dievakuasi
- Viral, Video Curhatan Wirda Mansur Sedekah Rp 50 Juta ke Ayahnya
- UYM Perlihatkan Kondisi dalam Masjid Islamic Center yang Terbakar, Begini Penampakannya