Proses Hukum UYM Dihentikan, Korban Akan Lapor ke Propam

Proses Hukum UYM Dihentikan, Korban Akan Lapor ke Propam
Ustaz Yusuf Mansur dan Darso Arief Bakuama. foto: Istimewa

Bahkan polisi sudah memeriksa 16 saksi, termasuk Yusuf Mansur dan sudah meningkatkan proses kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jika sudah tingkat penyidikan itu mengindikasikan sudah adanya tindak pidana, kenapa malah muncul SP3?,” tanya Rahmat.(mg7/jpnn)


Dihentikannya penyidikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur, para korban berencana akan melapor ke Mabes Polri.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News