Proses Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Proses Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang ke Ditjen Imigrasi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah dari Kemenkes berinisial BS dan H.

Lalu dari swasta ialah Direktur PT PPM inisial AT dan Direktur Utama PT EKI inisial SW. Ada juga seorang advokat inisial AIY. (Tan/jpnn)


Kelima orang itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News