Proses Laporan Ibas, Polri Dianggap Abaikan Status Yulianis
Selasa, 26 Maret 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan langkah Polri yang tetap memroses laporan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Padahal sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, Polri diminta memrioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik.
Komisioner LPSK, Lili Pintauli menyatakan, tindakan Polri yang tetap menindaklanjuti laporan Ibas itu akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. "Orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," kata Lili, Selasa (26/3), dalam siaran pers LPSK.
Lili menyatakan, informasi Yulianis di muka persidangan dan di depan penyidik KPK jelas dilindungi undang-undang. Terlebih lagi Yulianis juga berada dalam program perlindungan LPSK.
Lili menegaskan, Pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya. Karenanya Lili menduga petugas Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas belum pernah membaca Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan langkah Polri yang tetap memroses laporan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat