Proses Laporan Ibas, Polri Dianggap Abaikan Status Yulianis
Selasa, 26 Maret 2013 – 16:31 WIB
"Banyak di kalangan aparat penegak hukum yang belum tahu adanya ketentuan dalam UU itu. Mereka (aparat penegak hukum, red) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," paparnya.
Lebih jauh Lili memastikan bahwa Polri sudah tahu bahwa Yulianis masuk dalam program perlindungan LPSK. Sebab, kata dia, LPSK sudah menyampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK itu ke Polri. "Dan oleh karenanya Yulianis dilindungi Undang-undang," ungkap Lili.
Seperti diberitakan, Ibas resmi melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 20 Maret 2013. Ibas merasa dicemarkan nama baiknya lantaran pengakuan Yulianis tentang adanya aliran uang USD 200 ribu ke Sekjen PD itu dari perusahaan M Nazaruddin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan langkah Polri yang tetap memroses laporan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru