Proses Lelang KPBU Bandara Komodo Gunakan Sistem 2 Tahap

Proses Lelang KPBU Bandara Komodo Gunakan Sistem 2 Tahap
Suasana proses lelang proyek Bandara Komodo-Labuan Bajo. Foto: Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menugaskan PT. Surveyor Indonesia (Persero) untuk mendampingi proses pengadaan atau transaksi Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pengembangan Bandara Komodo - Labuan Bajo.

Ketua Tim Ahli PT Surveyor Indonesia (Persero) Mohammad Zulfikar Dachlan mengatakan, komposisi tim yang ditunjuk merupakan personel yang memiliki kompetensi dalam bidangnya masing-masing. “Telah dibuktikan, salah satu anggota tim ahli teknis Salahudin Rafi dipercaya oleh Gubernur Jawa Barat menjadi Direktur Utama Bandar Udara Internasional Jawa Barat-Kertajati,” kata Zulfikar, dalam siaran tertulisnya, Kamis (26/12).

Menurut Zulfikar, proses pelelangan Bandara Komodo – Labuan Bajo berdasarkan Peraturan LKPP No. 29 Tahun 2018 menggunakan sistem pelelangan dua tahap, di mana tahap pertama peserta lelang memasukan dokumen penawaran administrasi, teknis dan finansial. Tahap kedua, pemerintah melakukan dialog optimalisasi untuk memaksimalkan penawaran peserta pelelangan.

"Skema pengembalian investasi yang diberikan kepada pemenang pelelangan dalam hal ini investor adalah user charges (tarif pengguna) di mana pemerintah memberikan kesempatan kepada investor untuk mengembalikan investasinya dengan memaksimalkan bangkitan pertumbuhan penumpang di Bandara Komodo - Labuan Bajo," ujarnya.

Para Peserta Pelelangan ujarnya lagi merupakan para peserta yang memiliki kompetensi dalam mengelola airport. Tahapan awal telah dilakukan penjajakan minat pasar yang dihadiri oleh 70 peserta dari badan usaha nasional maupun internasional.

"Diharapkan juga dengan partisipasi dari badan usaha yang menginvestasikan Bandara Komodo – Labuan Bajo akan meningkatkan devisa negara dari sektor pariwisata, serta mensukseskan Labuan Bajo sebagai Kawasan pariwisata super-prioritas," pungkasnya.(mg7/jpnn)

Proses pelelangan Bandara Komodo – Labuan Bajo berdasarkan Peraturan LKPP No. 29 Tahun 2018 menggunakan sistem pelelangan dua tahap


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News