Proses Penetapan NIP PPPK Ruwet, Panselnas Lemah, Guru Honorer K2 jadi Korban
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk bersikap adil.
Menurut dia, calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer langsung diberikan status TMS atau tidak memenuhi syarat.
Jufri mengatakan semua harus mendapat perlakuan adil dalam pemberian NIP PPPK.
Dia meminta peserta bodong seperti profesi nonguru, tetapi punya ijazah sarjana pendidikan, yang sudah berhenti mengajar, harus diberikan tindakan tegas.
"Kalau mau fair dan betul-betul selektif, yang sudah pernah resign sebagai guru seharusnya langsung dikasih tanda TMS saja," kata Jufri kepada JPNN.com, Minggu (6/3).
Para calon PPPK itu, lanjutnya, tidak hanya diberikan tanda BTL atau berkas tidak lengkap, tetapi diputuskan TMS.
Sebab, pada saat pendaftaran seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada banyak peserta yang tidak berhak, bisa dengan mulus mendaftar.
Jufri menegaskan di dalam PP Manajemen PPPK sudah ditegaskan yang mengisi jabatan fungsional adalah orang-orang yang berpengalaman di bidangnya.
Belum semua guru mendapatkan NIP PPPK akibat adanya guru honorer yang tidak memenuhi syarat.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024