Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kota (Dekot) di lima wilayah Jakarta yang gagal dilantik, pada Senin (6/1) mendatangi ruang Fraksi PKB di lantai 7 Gedung DPRD DKI Jakarta.
Puluhan calon dekot itu mengadukan peroalan yang dialami terkait dengan proses penetapan dekot, dicurigai sarat kepentingan politik kelompok tertentu.
Dalam waktu dekat, dekot yang merasa kecewa dengan proses penetapan di pimpinan DPRD DK Jakarta pun bakal melakukan gugatan ke PTUN.
"Gugatan ke PTUN akan dilakukan dalam waktu dekat oleh mereka, dan sudah teregistrasi," kata Ketua Fraksi PKB di DPRD DK Jakarta, M.Fuadi Luthfi di Jakarta, Senin (6/1).
Fuadi menjelaskan dalam audiensi yang dilakukan dekot dengan fraksi PKB di DPRD. Para dekot menyampaikan persoalan yang ditemukan di masing-masing wilayah sehingga melakukan gugatan ke PTUN.
Seperti, kata dia, hasil penilaian yang tidak bisa diakses, adanya temuan calon dekot yang nilainya berada diperingkat bawah hasil penilaian tim seleksi di wali kota namun dilantik, track record dekot terpilih pernah bermasalah secara sosial di masyarakat dan kebocoran nama-nama dekot yang bakal dilantik jauh sebelum pelantikan digelar.
"Berdasarkan aduan dari masing-masing calon dekot itu. Komitmen fraksi PKB di DPRD akan terus melakukan pendampingan hingga persoalan ini selesai," beber anggota Komisi A DPRD DK Jakarta itu.
Sementara itu, dalam hal proses di DPRD DKI. Idealnya, sambung Fuadi, penetapan calon dekot melalui pendalaman di Komisi A, yang akan direkomendasikan pada pimpinan DPRD dan diumumkan oleh Pj Gubernur.
Dekot seluruh Jakarta melayangkan gugatan PTUN karena merasa proses penetapan di DPRD DK Jakarta tidak transparan.
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- DPRD Jakarta Minta Masyarakat Gunakan Air Perpipaan untuk Atasi Banjir Rob
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No