Proses Pengadaan Bahan Pelarut PT Yarindo Dipastikan Mengikuti Standar Tinggi

“Kebutuhan PT. Yarindo Farmatama untuk bahan Pelarut PG untuk tiga tahun terakhir, hanya satu drum per tahun itupun belum tentu habis,” terang Vitalis.
“Jadi secara bisnis, tidak masuk akal apabila PT. Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga. Padahal harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yg kami pesan adalah pharmaceutical grade,” jelas Vitalis.
Oleh karena itu, Vitalis Jebarus memohon kepada Badan Pengawas Obat dana Makanan (BPOM) agar nama baik PT Yarindo Farmatama bisa dipulihkan dan pencabutan NIE (Nomor Izin Edar) untuk bisa dipertimbangkan kembali oleh BPOM.
“PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan penipuan dan pemalsuan ke Mabes Polri,” kata Vitalis.(chi/jpnn)
Selama rentang waktu sampai 2022, proses transaksi pembelian dilakukan secara profesional dan mengikuti standar tinggi yang sudah ditetapkan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan