Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan
Jumat, 29 Oktober 2010 – 06:00 WIB
JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom itu kemarin (28/10) di gedung MA. "Pemeriksaan berlangsung sangat teliti. Pertama mengenai manipulasi fakta persidangan, kemudian tentang hakim yang lebih percaya keterangan terdakwa yang tidak disumpah," kata Panda usai pemeriksaan.
Itu dilakukan untuk mengetahui apakah tuduhan Panda bahwa lima hakim Pengadilan Tipikor berlaku tidak profesional dalam memutus terdakwa Dudhie Makmun Murod. Sebab, dalam putusan tersebut, Panda dianggap menjadi koordinator pembagian duit suap pemilihan Miranda dan ikut menerima duit suap sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Panda mendatangi MA bersama pengacaranya, Patra M. Zen, pada pukul 07.30. Dia menjalani pemeriksaan hingga selama hampir tiga jam. Usai menjalani pemeriksaan, Panda menyebut tiga hakim agung yang memeriksa dia. Yakni, Purnamawati, Effendi Murod, dan Ahmad Yunus.
Baca Juga:
JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri