Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan
Jumat, 29 Oktober 2010 – 06:00 WIB
JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom itu kemarin (28/10) di gedung MA. "Pemeriksaan berlangsung sangat teliti. Pertama mengenai manipulasi fakta persidangan, kemudian tentang hakim yang lebih percaya keterangan terdakwa yang tidak disumpah," kata Panda usai pemeriksaan.
Itu dilakukan untuk mengetahui apakah tuduhan Panda bahwa lima hakim Pengadilan Tipikor berlaku tidak profesional dalam memutus terdakwa Dudhie Makmun Murod. Sebab, dalam putusan tersebut, Panda dianggap menjadi koordinator pembagian duit suap pemilihan Miranda dan ikut menerima duit suap sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Panda mendatangi MA bersama pengacaranya, Patra M. Zen, pada pukul 07.30. Dia menjalani pemeriksaan hingga selama hampir tiga jam. Usai menjalani pemeriksaan, Panda menyebut tiga hakim agung yang memeriksa dia. Yakni, Purnamawati, Effendi Murod, dan Ahmad Yunus.
Baca Juga:
JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6