Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan
Jumat, 29 Oktober 2010 – 06:00 WIB
Padahal, menurut Panda, dalam KUHAP keterangan terdakwa yang tidak disumpah hanya berlaku untuk dirinya sendiri. Tidak berlaku untuk orang lain seperti Panda. "Itu tidak bisa dibenarkan," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Panda mengatakan bahwa Bawas MA akan berupaya maksimal mengusut laporan ini. Bahkan, kata dia, mereka akan bekerja secara maraton selama lima hari untuk segera merampungkannya. "Itu berdasarkan surat tugas untuk mereka," katanya.
Patra menambahkan, ada sekitar 21 pertanyaan yang disodorkan kepada Panda. Itu berkaitan dengan aspek teknis. "Seperti, apakah hakim dalam mengajukan pertanyaan, hakim mengajukan pertanyaan yang menggiring? Itulah yang ditanyakan ke Pak Panda," katanya.
Panda merasa dirugikan dengan putusan hakim Tipikor terhadap Dudhie. Sebab, dalam putusan tersebut, dia dianggap sebagai koordinator pembagian duit suap dan juga ikut menerima suap. Itu akhirnya dianggap sebagai fakta persidangan yang menjadi dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.
JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu