Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan
Jumat, 29 Oktober 2010 – 06:00 WIB
Hakim, kata Panda, tidak pernah memperlihatkan barang bukti berupa cek perjalanan kepada dirinya. Namun dalam putusan terhadap Dudhie disebutkan bahwa cek perjalanan itu dari dirinya.
Panda juga menegaskan tidak pernah mengkoordinir pembagian duit suap. Dalam sidang, kata dia, Tjahjo Kumolo bersaksi bahwa pembagian duit tidak dari Panda. "Tapi di vonis yang digunakan keterangan Dudhie. Keterangan saya diabaikan. Padahal, menurut Tjahjo tidak ada koordinator. Poltak Sitorus juga mengatakan tidak, Ni Luh Mariana juga tidak, itu semua diabaikan," katanya. (aga)
JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu