Proses Pengaktifan Honorer K2 & Tenaga Non-ASN yang Dirumahkan Dimulai Desember, Alhamdulillah
Sebagai pengingat, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengungkapkan bahwa lahirnya UU 20 Tahun 2023 membuat pemda harus meninjau kembali kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya.
Tenaga kontrak atau honorer yang sudah dirumahkan akan dipekerjakan kembali, karena mengingat banyak ASN sudah memasuki masa pensiun.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk membahas mekanisme pengaktifan mereka lagi," kata Edy Pratowo.
Nantinya keberadaan honorer inilah yang akan mengisi formasi ASN kosong akibat pensiun dan lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan tidak boleh ada pemda yang memberhentikan honorer.
Menteri Anas, bahkan meminta pemda di masa transisi ini untuk tetap mengalokasikan dana gaji honorer di APBD 2024. Gaji tersebut jangan sampai berkurang.
"Mestinya tidak boleh ada yang memberhentikan honorer. Surat edaran saya sudah sangat jelas," ucap Menteri Anas dalam raker komisi II DPR RI pada 13 November 2023.
Sekretaris Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) K2 Kalteng Rolando S. Aritonang mengungkapkan banyak honorer K2 dan non-K2 yang jadi korban PHK massal.
Proses pengaktifan honorer K2 dan tenaga non-ASN yang dirumahkan akan dilakukan Pemda pada Desember 2023.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?