Proses Pengesahan 3 RUU Pembentukan DOB di Papua Masih Panjang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih panjang.
Baleg DPR RI saat ini baru sekadar menyelesaikan harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah pada Rabu kemarin.
"Baru selesai harmonisasi di Baleg," kata legislator Fraksi PPP saat dihubungi, Kamis (7/4).
Baidowi melanjutkan tiga RUU tentang Pembentukan DOB di Papua selanjutnya akan diserahkan ke Komisi II.
Dari alat kelengkapan dewan (AKD) itu akan dibawa ke pimpinan parlemen untuk kemudian dijadwalkan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Setelah itu baru mengesahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi.
Awiek mengatakan parlemen segera bersurat ke presiden setelah menjadi tiga RUU tentang Pembentukan DOB di Papua menjadi hasil inisiatif DPR.
"Berikutnya presiden mengirim surat ke DPR menjawab surat DPR berikut surpres dan DIM RUU-nya," beber legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI itu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut pengesahan tiga RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih panjang.
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB