Proses Pengesahan 3 RUU Pembentukan DOB di Papua Masih Panjang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih panjang.
Baleg DPR RI saat ini baru sekadar menyelesaikan harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah pada Rabu kemarin.
"Baru selesai harmonisasi di Baleg," kata legislator Fraksi PPP saat dihubungi, Kamis (7/4).
Baidowi melanjutkan tiga RUU tentang Pembentukan DOB di Papua selanjutnya akan diserahkan ke Komisi II.
Dari alat kelengkapan dewan (AKD) itu akan dibawa ke pimpinan parlemen untuk kemudian dijadwalkan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Setelah itu baru mengesahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi.
Awiek mengatakan parlemen segera bersurat ke presiden setelah menjadi tiga RUU tentang Pembentukan DOB di Papua menjadi hasil inisiatif DPR.
"Berikutnya presiden mengirim surat ke DPR menjawab surat DPR berikut surpres dan DIM RUU-nya," beber legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI itu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut pengesahan tiga RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih panjang.
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing