Proses Pengesahan 3 RUU Pembentukan DOB di Papua Masih Panjang

Proses Pengesahan 3 RUU Pembentukan DOB di Papua Masih Panjang
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih panjang.

Baleg DPR RI saat ini baru sekadar menyelesaikan harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah pada Rabu kemarin.

"Baru selesai harmonisasi di Baleg," kata legislator Fraksi PPP saat dihubungi, Kamis (7/4).

Baidowi melanjutkan tiga RUU tentang Pembentukan DOB di Papua selanjutnya akan diserahkan ke Komisi II.

Dari alat kelengkapan dewan (AKD) itu akan dibawa ke pimpinan parlemen untuk kemudian dijadwalkan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Setelah itu baru mengesahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi.

Awiek mengatakan parlemen segera bersurat ke presiden setelah menjadi tiga RUU tentang Pembentukan DOB di Papua menjadi hasil inisiatif DPR.

"Berikutnya presiden mengirim surat ke DPR menjawab surat DPR berikut surpres dan DIM RUU-nya," beber legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI itu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut pengesahan tiga RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News