Proses Penyaluran BSU di Lingkungan Kemenag Diawasi Banyak Pihak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-PNS di lingkungan kementerian yang dipimpin Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi.
Sebelumnya Kemenag juga telah menyalurkan bantuan kuota internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Program BSU ini merupakan bentuk dukungan bersama Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk pengabdian para pengajar di tengah pandemi Covid-19.
Besaran yang akan diterima setiap guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan sebanyak 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.
Direktur PTG Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Zain memastikan penyaluran tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
"Pemberian subsidi upah ini, kalau di Kementerian Agama, di madrasah ada namanya simpatika, sistem informasi yang memuat semua informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan kita.
Kami juga menyalurkan bantuan ini kepada guru-guru pendidik agama Islam yang mengajar di sekolah-sekolah umum," jelasnya dalam Dialog Produktif dengan tema "Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama’ di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11) lalu.
M Zain memastikan tidak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap individu penerima. Sehingga, dana sebesar Rp 1,8 juta itu diterima dengan utuh oleh penerima yang berhak.
Program PEN juga menyasar sektor pendidikan dan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan diawasi banyak pihak termasuk KPK.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga