Proses Perizinan Tanah dari 70 Hari Jadi 3 Jam

“Ketika 14 hari tidak lengkap, kami kembalikan. Jadi gugurlah freeze/pemblokiran kami tentang lahan yang diminati tadi, sehingga terbuka lagi untuk yang lain,” papar Ferry.
Kemudian terkait pengukuran bidang tanah, menurut Ferry, sebelumnya sampai 30 hari. Kini untuk luasan sampai dengan 200 hektar, menurut Ferry, cukup 15 hari, lebih dari 200 hektar 20 hari.
“Kami memberlakukan sistem BKO dari juru ukur yang tersedia yang tersebar di seluruh kantor pertanahan di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, untuk perpanjangan, menurut Ferry, kini tidak lagi memerlukan persyaratan yang sama seperti permohonan baru. Tapi cukup evaluasi dan pemeriksaan lahan, atau disebut audit lahan.
“Kami periksa dokumennya apakah ada perubahan, dan sebagainya dalam waktu 7 hari untuk luasan 200 hektar 14 hari untuk lebih dari 200 hektar, sebelumnya memakan waktu 70 hari,” tutur Ferry.
Terakhir untuk Hak Guna Bangunan, Ferry mengatakan, sebelumnya memakan waktu 50 hari, sekarang cukup 30 hari. Perpanjangannya pun sangat singkat, sebelumnya sampai 50 hari, sekarang cukup 5 hari (200 ha) dan 7 hari (di atas 200 ha).(flo/jpnn)
JAKARTA - Lagi-lagi kemudahan diperoleh para investor yang ingin mengembangkan usaha dalam negeri dari pemerintah. Kali ini dalam paket kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun