Proses Perizinan Tanah dari 70 Hari Jadi 3 Jam
“Ketika 14 hari tidak lengkap, kami kembalikan. Jadi gugurlah freeze/pemblokiran kami tentang lahan yang diminati tadi, sehingga terbuka lagi untuk yang lain,” papar Ferry.
Kemudian terkait pengukuran bidang tanah, menurut Ferry, sebelumnya sampai 30 hari. Kini untuk luasan sampai dengan 200 hektar, menurut Ferry, cukup 15 hari, lebih dari 200 hektar 20 hari.
“Kami memberlakukan sistem BKO dari juru ukur yang tersedia yang tersebar di seluruh kantor pertanahan di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, untuk perpanjangan, menurut Ferry, kini tidak lagi memerlukan persyaratan yang sama seperti permohonan baru. Tapi cukup evaluasi dan pemeriksaan lahan, atau disebut audit lahan.
“Kami periksa dokumennya apakah ada perubahan, dan sebagainya dalam waktu 7 hari untuk luasan 200 hektar 14 hari untuk lebih dari 200 hektar, sebelumnya memakan waktu 70 hari,” tutur Ferry.
Terakhir untuk Hak Guna Bangunan, Ferry mengatakan, sebelumnya memakan waktu 50 hari, sekarang cukup 30 hari. Perpanjangannya pun sangat singkat, sebelumnya sampai 50 hari, sekarang cukup 5 hari (200 ha) dan 7 hari (di atas 200 ha).(flo/jpnn)
JAKARTA - Lagi-lagi kemudahan diperoleh para investor yang ingin mengembangkan usaha dalam negeri dari pemerintah. Kali ini dalam paket kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan