Proses Pidana dan HMP Berbeda
Minggu, 25 November 2012 – 14:11 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century. Dia mengatakan, HMP itu konstitusional dan sah-sah saja bila digunakan dalam kasus Century.
"Sama hal nya dengan hak yang dimiliki oleh Presiden seperti grasi, amnesti dan abolisi. Penggunaan HMP jangan pula dicampuradukkan dengan proses pidana yang sedang dilakukan oleh KPK, karena ini merupakan dua hal yang berbeda," kata Aboebakar, Minggu (25/11), kepada JPNN.
Dijelaskan Aboebakar, yang dilakukan oleh KPK adalah menelusuri tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. "Dan ini jelas merupakan sebuah proses penegakan hukum," tegasnya.
Sedangkan HMP, dikatakan dia, adalah hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan strategis pemerintah. "Ini merupakan proses politik," ujarnya.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana yang
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati