Proses Pidana dan HMP Berbeda
Minggu, 25 November 2012 – 14:11 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century. Dia mengatakan, HMP itu konstitusional dan sah-sah saja bila digunakan dalam kasus Century.
"Sama hal nya dengan hak yang dimiliki oleh Presiden seperti grasi, amnesti dan abolisi. Penggunaan HMP jangan pula dicampuradukkan dengan proses pidana yang sedang dilakukan oleh KPK, karena ini merupakan dua hal yang berbeda," kata Aboebakar, Minggu (25/11), kepada JPNN.
Dijelaskan Aboebakar, yang dilakukan oleh KPK adalah menelusuri tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. "Dan ini jelas merupakan sebuah proses penegakan hukum," tegasnya.
Sedangkan HMP, dikatakan dia, adalah hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan strategis pemerintah. "Ini merupakan proses politik," ujarnya.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana yang
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan