Proses Pidana dan HMP Berbeda
Minggu, 25 November 2012 – 14:11 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan sudah jelas bahwa dua area ini berbeda. Karenanya, lanjut Aboebakar, bukan berarti bila telah dilakukan satu proses maka akan menghilangkan proses yang lain. "Jadi tidak saling menghapuskan," ujarnya.
Ia menyatakan, ide HMP muncul karena statemen ketua KPK di depan Tim Pengawas Century yang menyatakan bahwa Boediono yang dulunya menjadi Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diperiksa karena posisinya sebagai Wakil Presiden saat ini. Nah, menurut dia, terlihat sekali KPK galau ketika harus menghadapi penguasa. "Apalagi keesokan harinya Abraham mengklarifikasi pernyataanya," ungkap Aboebakar.
Dia berharap ide HMP ini tidak sekedar mencari panggung politik, karena nantinya akan bisa membuat polemik baru yang dapat mengaburkan substansi pemasalahannya. Karenanya, ia menegaskan, sepertinya HMP belum urgen untuk disampaikan sekarang.
"Mungkin di lain waktu lebih tepat. Oleh karenanya mungkin lebih baik bila kita beri dukungan kepada KPK agar tidak tidak galau lagi ketika berhadapan dengan istana," paparnya.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana yang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024