Proses Pidana dan HMP Berbeda

Proses Pidana dan HMP Berbeda
Proses Pidana dan HMP Berbeda
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan sudah jelas bahwa dua  area ini berbeda. Karenanya, lanjut Aboebakar,  bukan berarti bila telah dilakukan satu proses maka akan menghilangkan proses yang lain. "Jadi tidak saling menghapuskan," ujarnya.

Ia menyatakan, ide HMP muncul  karena statemen ketua KPK di depan Tim Pengawas Century yang menyatakan bahwa Boediono yang dulunya menjadi Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diperiksa karena posisinya sebagai Wakil Presiden saat ini. Nah, menurut dia, terlihat sekali KPK galau ketika harus menghadapi penguasa. "Apalagi keesokan harinya Abraham mengklarifikasi pernyataanya," ungkap Aboebakar.

Dia  berharap ide HMP ini tidak sekedar mencari panggung politik, karena nantinya akan bisa membuat polemik baru yang dapat mengaburkan substansi pemasalahannya. Karenanya, ia menegaskan, sepertinya HMP belum  urgen untuk disampaikan sekarang.

"Mungkin di lain waktu lebih tepat. Oleh karenanya mungkin lebih baik bila kita beri dukungan kepada KPK agar tidak tidak galau lagi ketika berhadapan dengan istana," paparnya.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News