Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
Senin, 08 November 2010 – 18:18 WIB

Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Kini, giliran tahapan Pemilukada Minsel digugat pasangan Ventje Tuela-Didi Manorekang (TuaMa). Seperti diketahui, sebelumnya KPU Minsel menetapkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Namun keputusan KPU Minsel digugat oleh kandidat cabup lainnya.
Panitera MK, Widi Atmoko, mengatakan, berkas gugatan pasangan TuaMa saat ini dalam telaahan panitera dan tim hakim untuk kemudian ditetapkan jadwal sidangnya. "Gugatan TuaMa sudah masuk sejak pekan lalu. Hanya saja karena banyaknya perkara yang ditangani MK, maka menunggu penetapan sidangnya setelah melalui analisa hakim dan panitera," tutur Widi pada JPNN, Senin (8/11).
Dijelaskannya pula bahwa gugatan TuaMa bukan pada hasil pilkada Minsel, melainkan pada tahapan pilkadanya. Alasan gugatan, karena pasangan TuaMa dianulir oleh KPU sehingga tidak bisa mengikuti pilkada putaran pertama.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan