Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
Senin, 08 November 2010 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Kini, giliran tahapan Pemilukada Minsel digugat pasangan Ventje Tuela-Didi Manorekang (TuaMa). Seperti diketahui, sebelumnya KPU Minsel menetapkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Namun keputusan KPU Minsel digugat oleh kandidat cabup lainnya.
Panitera MK, Widi Atmoko, mengatakan, berkas gugatan pasangan TuaMa saat ini dalam telaahan panitera dan tim hakim untuk kemudian ditetapkan jadwal sidangnya. "Gugatan TuaMa sudah masuk sejak pekan lalu. Hanya saja karena banyaknya perkara yang ditangani MK, maka menunggu penetapan sidangnya setelah melalui analisa hakim dan panitera," tutur Widi pada JPNN, Senin (8/11).
Dijelaskannya pula bahwa gugatan TuaMa bukan pada hasil pilkada Minsel, melainkan pada tahapan pilkadanya. Alasan gugatan, karena pasangan TuaMa dianulir oleh KPU sehingga tidak bisa mengikuti pilkada putaran pertama.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit